Selasa, 09 Maret 2010

Bank Syariah VS Bank Konvensional

Bank Syariah Vs Bank Konvensional

Banyak orang Islam maupun non Islam masih belum mengerti atau paham tentang perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional yang sudah bercokol lama khususnya Indonesia.

Bank Syariah nasabahnya selalu dihubung-hubungkan dengan Islam sedangkan Bank Konvensional nasabahnya beraneka ragam agama dan kepercayaan di Indonesia.

Sebenarnya Bank Syariah, maupun Bank Konvensional hanya merupakan suatu sistem lembaga keuangan non agama, karena pada hakekatnya adalah merupakan sistem usaha pengembangan uang dengan tanpa memandang agama masing-masing nasabah, hanya saja Bank Syariah sudah lama sistemnya dipakai oleh negara-negara Islam dalam mengembangkan sistem keuangan.

BANK KONVENSIONAL,
sistem pengembangannya berdasarkan pembungaan pada nasabah yang memerlukan modal usaha atau pembelian sesuatu.

Semisal seorang nasabah mau beli mobil atau rumah, oleh karena uangnya tidak cukup maka ia pinjam uang ke Bank Konvensional dan Bank konvensional memberikan pinjaman uang yang langsung dibayarkan ke Dealer mobil atau Developer rumah yang dimaksud oleh nasabah.

Selanjutnya, nasabah tersebut dikenai bunga atas pinjamannya itu yang telah ditentukan besarnya bunga dan pinjaman pokok yang harus dibayar setiap bulannya, demikian juga dalam pinjaman jenis lain-lainnya, pengembangan keuangan di Bank Konvensional dengan sistem membayar bunga baik uang yang diterima Bank Konvensional dari nasabah, dapat berbentuk tabungan, deposito dan lain sebagainya, maupun nasabah yang menerima pinjaman Bank Konvensional dikenai bunga pinjaman.

BANK SYARIAH,
sistem pengembangan keuangannya dengan sistem jual-beli dan bagi hasil atas uang nasabah yang dititipkan pada Bank Syariah dapat berupa tabungan, deposito dlsb.

Semisal seorang nasabah hendak membeli mobil atau rumah, sedangkan uang yang mereka miliki belum cukup kemudian pinjam pada Bank Syariah, dalam hal ini Bank Syariah tidak memberi pinjaman uang dan dikenai bunga atas pinjaman itu, tetapi Bank membeli Mobil atau rumah yang dikehendaki oleh nasabah, dari Dealer atau Developernya.

Selanjutnya Bank Syariah menjual mobil atau rumah itu dengan harga yang tentunya juga lebih tinggi dari harga pembelian sebagaimana layaknya orang jual beli barang, selanjutnya dengan harga jual-beli tersebut, pembayarannya diangsur sesuai dengan kesepakatan.

Apabila Bank Syariah menerima uang dari nasabah dalam bentuk tabungan atau deposito sistemnya bagi hasil.

Karena kurang sosialisasi atas keberadaan Bank Syariah dan sistem pengembangan keuangannya, maka memunculkan dikotomi Islam dan non Islam bagi orang yang awam tentang Bank Syariah.